Laboratorium Fakultas Psikologi
Menunjang pengembangan skil dan akademik sivitas akademika dengan sepenuh hati dan kompetensi yang mumpuni
Peminjaman Alat Tes
Syarat Administrasi Peminjaman Alat Tes Psikologi
Mahasiswa S1 Psikologi
- Membawa surat peminjaman rekomendasi dari dosen pengampu.
- Membawa Kartu Tanda Mahasiswa
Mahasiswa Profesi/S2/S3 Psikologi
- Membawa Kartu Tanda Mahasiswa
Psikolog
- Membawa fotocopy Surat Ijin Praktik Psikolog (SIPP)
- Membawa kartu HIMPSI asli
Berdasarkan Keputusan Laboratorium per 18 Oktober 2024,
Aturan Biaya Pembayaran Sewa Alat/Buku Tes (Mahasiswa Profesi/S2/S3/Psikolog/Praktisi
1. Perhitungan biaya sesuai status peminjam (internal: mahasiswa / eksternal: Psikolog)
2. Perhitungan biaya sewa alat/buku tes sesuai jumlah dan durasi lama peminjaman dengan ketentuan sebagai berikut :
– Jika mengembalikan pada hari yang sama (maksimal pukul 14.00 WIB) maka dihitung 1 hari
– Jika mengembalikan pada hari berikutnya maksimal pukul 14.00 WIB maka dihitung 1 hari
– Jika mengembalikan pada hari yang sama (maksimal pukul 14.00 WIB) maka dihitung 1 hari
– Jika mengembalikan pada hari berikutnya maksimal pukul 14.00 WIB maka dihitung 1 hari
– Biaya pengembalian berlaku berdasarkan kelipatan hari berikutnya (sesuai tanggal pengembalian)
4. Peminjaman/Pengembalian hanya berlaku pada jam operasional yaitu hari Senin-Sabtu pukul 08.00 – 14.00 (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB)
4. Peminjaman/Pengembalian hanya berlaku pada jam operasional yaitu hari Senin-Sabtu pukul 08.00 – 14.00 (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB)
Prosedur Peminjaman Alat Tes - Dosen Psikologi
Prosedur Peminjaman Alat Tes - Asisten MKP (Kegiatan Praktikum/Roleplay/Perkuliahan)
Prosedur Peminjaman Alat Tes - Mahasiswa S1 Psikologi Profesi/S2 Psikologi/S3 Psikologi
Prosedur Peminjaman Alat Tes - Psikolog
