Laboratorium Fakultas Psikologi

Menunjang pengembangan skil dan akademik sivitas akademika dengan sepenuh hati dan kompetensi yang mumpuni 

Peminjaman Alat Tes

Syarat Administrasi Peminjaman Alat Tes Psikologi

Mahasiswa S1 Psikologi

  1. Membawa surat peminjaman rekomendasi dari dosen pengampu.
  2. Membawa Kartu Tanda Mahasiswa

Mahasiswa Profesi/S2/S3 Psikologi

  1. Membawa Kartu Tanda Mahasiswa

Psikolog

  1. Membawa fotocopy Surat Ijin Praktik Psikolog (SIPP)
  2. Membawa kartu HIMPSI asli
 
 
Berdasarkan Keputusan Laboratorium per 18 Oktober 2024,
Aturan Biaya Pembayaran Sewa Alat/Buku Tes (Mahasiswa Profesi/S2/S3/Psikolog/Praktisi 
 
1. Perhitungan biaya sesuai status peminjam (internal: mahasiswa / eksternal: Psikolog)
2. Perhitungan biaya sewa alat/buku tes sesuai jumlah dan durasi lama peminjaman dengan ketentuan sebagai berikut : 
     – Jika mengembalikan pada hari yang sama (maksimal pukul 14.00 WIB) maka dihitung 1 hari 
     – Jika mengembalikan pada hari berikutnya maksimal pukul 14.00 WIB maka dihitung 1 hari 
     – Biaya pengembalian berlaku berdasarkan kelipatan hari berikutnya (sesuai tanggal pengembalian)
4. Peminjaman/Pengembalian hanya berlaku pada jam operasional yaitu hari Senin-Sabtu pukul 08.00 – 14.00 (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB) 

Prosedur Peminjaman Alat Tes - Dosen Psikologi

Prosedur Peminjaman Alat Tes - Asisten MKP (Kegiatan Praktikum/Roleplay/Perkuliahan)

Prosedur Peminjaman Alat Tes - Mahasiswa S1 Psikologi Profesi/S2 Psikologi/S3 Psikologi

Prosedur Peminjaman Alat Tes - Psikolog

Scroll to Top